Rabu, 31 Januari 2018

Hadits Tentang Batasan Pakaian Wanita

Gerai Akhwaty,-  Sedari dulu, saya diajarkan oleh guru TPA saya bahwasanya aurat wanita itu seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Nah, peenyataan itu sudah cukup bagi saya. Tapi entah kenapa saya kurang ngeuh bahwa berarti kaki saya pun termasuk aurat. Betulkan?? Ayoo ada yang sama denganku? hehe

Hadits Tentang Batasan Pakaian Wanita

Alih-alih setelah aku beranjak dewasa, tepatnya setelah aku menginjak bangku kelas 3 SMK. Saya disini mulai berbenah diri dan belajar untuk lebih menyempurnakan diri dari caraku menutup aurat selaku perempuan yang beragama islam. Nah mengenai ini,Islam sendiri mengatur aurat ini secara jelas sejelas-jelasnya dan detail. Baik dalam Al-Quran maupun hadist Rosululloh SAW. 

Dalam Al-Quran sendiri, Ada beberapa dalil ayat Al Quran dan hadist menutup aurat dimana didalamnya dijelaskan mengenai kewajiban dan perintah menutup aurat beserta batasan batasannya. Salah satunya tertera dalam Qs. Al-Ahzab : 59 (bisa dibuka mushafnya) dan selanjutnya sebagai seorang muslimah yang taat, maka para kaum wanita hendaknya taat dan patuh dengan aturan syariat agama islam secara penuh. 

Dalam hal ini jika kita diperintahkan berjilbab dan menutup aurat, maka wajib hukumnya dilakukan. Sedangkan hukum tidak menutup aurat adalah haram dan mendapatkan dosa. Untuk tata cara menutup aurat yang benar, islam sudah menjelaskannya didalam hadist hadits tentang batasan aurat wanita dimana Nabi Mhammad SAW menerangkan ahwa wanita haruslah mentup auratnya sehingga tidak terlihat bagian tubuhnya.

Hadis Tentang Batasan Pakaian Wanita 

«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ» 

Artinya : Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud). 

«قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» 

Artinya : Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah (syiar) kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda: Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” (HR Muslim).

Nah dari hadist di atas menegaskan bahwasanya kaki seorang perempuan pun harus tertutup. Oleh sebab itu, setelah saya tau ini saya mulai belajar untuk membiasakan memakai kaos kaki (meski rada sulit hiks). Nah bukan hanya itu, seorang ulama juga menyatakan bahwasanya, meskipun seorang perempuan itu sudah memakai kaos kaki tetap harus ditutupi dengan gamisnya. Karena, jika hanya memakai kaos kaki tetap terlihat jelas bentuk dari kakinya itu sendiri.

Demikian  beberapa penjelasan menurut Al-Quran dan Hadist. Untuk segala kekurangan yang saya tulis disini, mohon maaf karena saya juga masih tahap pembelajaran. Semoga bermanfaat dan semoga Allah selalu membimbing Kita dalam kebaikan-kebaikanNya.. Aamiin

Hadits Tentang Batasan Pakaian Wanita

Senin, 29 Januari 2018

Haruskah Wanita Muslim Bercadar

Gerai Akhwaty,- Bismillah.. Sahabat sholihah, pada postingan ini saya ingin sedikit bercerita tentang perjalanan hijrah ku sendiri. Entah karena dulu aku belum berhijrah, jadi saya sendiri kurang mengetahui tentang para muslimah-muslimah di luaran sana yang sudah istiqomah dengan hijab yang disempurnakan dengan cadarnya. Pada tahun 2015, saya mulai sedikit menyempurnakan cara menutup auratku dengan mengenakan hijab panjang (tanpa cadar). Setelah lulus SMK, Alhamdulillah Allah perkenan saya untuk bekerja di tempat yang mayoritas disana para karyawan muslimahnya mengenakan cadar.

Haruskah Wanita Muslim Bercadar
Jujur, saya sendiri tertarik dan suka pada mereka yang mengenakan cadar. Saya telusuri terus, tentang bagaimana sebenarnya hukum cadar menurut 4 Madzhab. Berikut penjelasannya:

Madzhab HanafiPendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab MalikiMazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyahmerinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Madzhab Syafi’iPendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Madzhab Hambali* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih berkata:
« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)
* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb)
Dari penjelasan ke 4 madzhab di atas saya simpulkan bahwa mengenakan cadar memang hukumnya sunnah. Dalam artian, jika dikenakan mendapat pahala dan jika tidak pun tak apa. Namun, melihat dari kerasnya dunia sekarang. Melihat banyaknya fitnah dimana-mana, maka menurutkan akan lebih aman jika seorang muslimah mengenakannya ketika keluar rumah, khususnya mereka yang sudah memiliki suami.
Semoga Allah mudahkan segala urusan kita dan melindungi kita dari fitnah-fitnah akhir zaman.. Aamiin (Haruskah Wanita Muslim Bercadar)

Minggu, 28 Januari 2018

Mengapa Islam Menyuruh Wanita Berhijab

Gerai Akhwaty,- Bismillah... Teman-teman sahabat sholihah dimana pun berada, semoga Allah selalu memberkahi kita semua.. Aamiin Sebelum kita bahas mengenai perintah berhijab dalam islam pada wanita. Saya ingin bercerita sedikit tentang salah seorang adik kelas saya waktu SMP, sekarang beliau kuliah di negara tetangga, lebih tepatnya di Taiwan melalui pergantian pelajar di kuliah beliau sebelumnya di Yogyakarta.

Waktu itu saya melihat melihat Snapgram nya.. Beliau bercerita tentang sedikit percakpannya dengan dosennya disana, percakapannya kurang lebih seperti ini:

Dosen: "Apakah kamu beragama Islam..?"
Mahasiswi: "Alhamdulillah, saya berhijab dan saya beragama Islam."
Dosen: "Oh iya, hanya memastikan saja.. Karena banyak wanita yang beragama islam tapi tidak berhijab.."
Mahasiswa: " Ada benarnya juga.. (dalam hati)"

Mengapa Islam Menyuruh Wanita Berhijab

Mengapa Islam Menyuruh Wanita Berhijab

Dari percakapan singkat di atas, merasa tersayat hati ini. Mengingat para muslimah di luaran sana yang masih belum berhijab sangat banyak dan belum ada action yang bisa saya lakukan untuk bisa mengajak mereka untuk sama-sama berusaha istiqomah berhijab.

Pada dasarnya, semua orang (termasuk non-muslim) tau akan kewajiban ini. Tapi entahlah, banyak wanita yang enggan untuk berhijab. Banyak alasannya, entah itu karena gerah, panas, ribet dan lain-lain. Atau ada juga yang mengatakan, mau hijabin hati dulu, baru nanti berhijab jasadnya. Padahal, apa persamaan mengenai hati dan hijab? BEDA, jelas beda yah saya katakan. Kalau hati ya itu bagaimana diri sendiri yang mengendalikan. Tapi, kalau hijab itu sudah jelas-jelas kewajiban kita terhadap Allah (Qs. Al-Ahzab: 59). 

Untuk contohnya mungkin seperti ini yah teman-teman.. Kita punya raja, nah raja tersebut memerintahkan kita untuk mengenakan baju yang sangat sederhana karena kita hanya seorang pelayan. Nah otomatis kita harus mematuhinya bukan?? Iya berarti sama, ketika kita di perintah oleh Allah (Sang Pemilik Alam Semesta) berarti kita harus mematuhinya. Apalagi perintahnyaini justru untuk melindungi dan memuliakan para wanita.

by: Gerai Akhwaty

Mengapa Islam Menyuruh Wanita Berhijab


Rabu, 24 Januari 2018

Apa sih Akhwat itu

Gerai Akhwaty,- Assalamu'alaikum sahabat sholihah.. Yeay, karena ini postingan pertama ku, jadi aku ucapkan selamat datang di blog aku "GERAI AKHWATY" yang nanti postingan-postingannya akan aku isi tentang kemuslimahan atau akhwat. Pertama, mungkin ada yang bertanya yah, emang Apa sih Akhwat itu?

 Apa sih Akhwat itu

Adakah perbedaan antara akhwat dan cewek/ perempuan? Toh Akhwat itu kalau diartikan sama dengan cewek atau perempuan kan? Lalu apa yang membedakannya? Kebanyakan orang mungkin mengenal kalau cewek lebih ke anak remaja yang gaul, fashoinable, smart, aktif, dll. Tapi sebenbarnya tidak, karena akhwat pun banyak yang gaul lho, pintar juga, aktif juga dan tidak kalah fashoinable.. hehe

Jika dilihat dari artinya, akhwat itu sendiri memang artinya saudara perempuan (jamak). Tapi biasanya dalam penyebutannya sendiri ini memiliki ruang lingkup yang sedikit berbeda. Yaitu, kalau cewek mungkin lebih ke perempuan yang belum berhijab. Nah kalau akhwat sendiri biasanya identik dengan muslimah yang berhijab sesuai syariat (berjilbab lebar). 

Selain itu, menurut survei mata ku, seorang akhwat biasanya sudah bisa menjaga sikapnya kepada lawan jenis. Sudah bisa mengontrol emosi dan terlihat santun dan ramah saat berbicara. Oh iya, kalau akhwat sejati itu tidak dilihat dari seberapa indah lantunan suaranya. Tetapi justru dari apa yang sering ia bicarakan.

Akhwat sejati bukan dilihat dari keberaniannya dalam berpakaian. Tetapi dari sejauh mana ia berani mempertahankan kehormatannya. Akhwat sejati bukan dilihat dari kekhawatirannya digoda orang dijalan. Tetapi dilihat dari kekhawatiran dirinya yang mengundang orang jadi tergoda. Akhwat sejati juga bukan dilihat dari seberapa banyak dan besarnya ujian yang ia jalani. Tetapi dari sejauh mana ia menghadapi ujian itu dengan penuh rasa syukur.

Nah sudah mengerti yah sekarang, mengapa sebagian orang menyebut akhwat kepada perempuan tertentu. Tapi yang perlu di garis bawahi disini adalah tidak masalah apa panggilan orang lain kepada kita, entah itu cewek atau akhwat. Tapi yang paling penting itu adalah apakah kita sudah menjalankan kewajiban kita sebagai seorang muslimah?

Semoga Allah selalu membimbing kita menuju jalan yang diridhoiNya.. Aamiin Mari kita berbenah diri bersama, Semangat memperbaiki diri sholihah *smile

Pakaian Wanita Muslimah Menurut Syariat Islam

Gerai Akhwaty ,- Melihat para muslimah sekarang ini banyak yang hijrah (Alhamdulillah) , mulai berjilbab panjang, bergamis, ikut kajian dan...